Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?"
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?"
Jawaban!....
Ini yang disebut oleh
sebagian orang "kebiasaan tersembunyi" dan disebut pula "jildu
'umairah" dan 'istimna"
(onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab
Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan orang-orang Mu'min dan
sifat-sifatnya berfirman.
"Artinya
: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka
atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas". [Al-Mu'minun : 5-7]
Al-Adiy
artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di
dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh
dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ;
dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka
dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan
tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan
sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia
lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para
dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur'an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur'an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka
ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang
dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya
(perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu
hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
"Artinya
: Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai
kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan
lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya
berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya". [Muttafaq 'Alaih]
Di
dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : "Barangsiapa yang belum mampu,
maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya, akan tetapi
beliau mengatakan : "Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa,
karena puasa itu dapat membentenginya".
Pada
hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu
:
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka
hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan
bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan
nikah syar'i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah,
Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah
itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan,
sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
"Artinya
: Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla :
Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan
tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan
kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah".
[Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah]
Sumber : http://hunterxsibromalisi.blogspot.com/2012/08/kebiasaan-melakukan onani.html
Tags : ceritakisah islami, kisah islam, sejarah nabi muhammad, cerita cerita nyata, cerita islam, kisah islami, kisah cerita islam, cerita islami, kisah mengharukan cinta, teladan islam, kisah nyata islami, kisah inspiratif islami, kisah inspirasi islami, kisah teladan islam, kisah hikmah islami, cerita nabi, kisah kisah islami, kisah anak islami, cerita cerita nabi, cerita kisah nabi, cerita sejarah nabi, teladan islam, kisah teladan, kisah islam, kata kata mutiara, kata mutiara mutiara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar