Bismillaahir
Rahmaanir Rahiim
1.
Keluar Darah Banyak: ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu mengenai
keluarnya darah, apakah membataklan wudhu atau tidak. Diantara mereka ada yang
berpendapat membatalkan wudhu dan sebagian yang lain berpendapat tidak membatalkan
wudhu. Jadi sebaiknya demi untuk kehati-hatian dan keluar dari perselisihan,
apabila seorang Muslim keluar darah banyak, hendaklah ia berwudhu. Akan tetapi
kalau keluarnya hanya sedikit, seperti mimisan, keluar darah dari gusi, dari
bibir, dan keluar darah dari luka ringan, maka tidak membatalkan wudhu.
Keluarnya darah yang sedikit dapat dimaafkan....
2.
Tidur Nyenyak:salah satu yang membatalkan wudhu adalah tidur, hal ini
berdasarkan hadits shahih, hadits dari shofwan bin ‘Assal ra:
“
Rasulullah SAW menyuruh kami untuk mengusap khuf (kaus kaki dari kulit), dan
tidak melepaskannya ketika kami habis dari buang air besar, kencing dan tidur,
kecuali apabila kami junub”. [HR: Tirmidzi di dalam kitab Thaharah, bab
“mengusap khufain bagi musafir dan mukim” no 96. Nasa’i dalam kitab Thaharah,
bab “wudhu dari buang air besar dan kecil” no 158. Ibnu Majah kitab Thaharah
dan sunnah-sunnahnya, bab “wudhu dari tidur” no 478.] Maksudnya apabila hanya
sekedar buang air besar, kencing dan tidur, maka ia hanya berwudhu dan mengusap
khuf yang ia kenakan dan tidak wajib melepasnya. Kecuali apabila orang tersebut
junub, maka ia harus melepas khuf dan mandi junub. Rasulullah SAW juga
bersabda:
“Barang
siapa telah tidur, maka hendaknya ia berwudhu” [HR: Abu Dawud dan Ibnu Majah]
akan tetapi yang lebih shahih adalah hadits dari sahabat Shafwan di atas. Jadi
tidur yang nyenyak sehingga hilang akalnya, sudah tidak bisa merasakan dan
tidak mendengar suara di sekitarnya membatalkan wudhu, baik itu tidur dengan
berdiri, duduk dan berbaring, selama perasaan dan akalnya sudah hilang maka ia
wajib wudhu. Akan tetapi tidur yang ringan, masih mendengar suara orang-orang
disekitarnya, kesadaranya masih ada dan masih terasa apabila ia keluar hadats,
maka tidak membatalkan wudhu.
3.
Menyentuh Kemaluan:Menyen tuh alat kelamin termasuk yang membatalkan wudhu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang
siapa telah menyentuh dzakarnya maka hendaknya ia berwudhu” [HR: Tirmidzi, Abu
Dawud dan Nasa’i] Rasulullah SAW juga bersabda:
Setiap
laki-laki yang menyentuh kemaluannya dengan tanganya tanpa ada pembatas, maka
ia wajib berwudhu dan setiap wanita yang menyentuhnya dengan tanganya tanpa ada
pembatas maka wajib baginya berwudhu. (HR. Ahmad) Yang dimaksud menyentuh
disini adalah menyentuh dengan tangannya secara langsung, daging dengan daging
tanpa ada penghalang. Maka apabila seseorang menyentuh farjinya baik laki-laki
maupun perempuan, dengan syahwat maupun tidak, maka wudhunya batal. Karena
disini haditsnya bersifat umum, tidak ada syarat harus dengan syahwat. Namun
apabila menyentuh dengan kain atau menyentuh dibalik sarungnya, maka wudhunya
tidak batal.
4.
Hilang Akal: hilangnya akal baik disengaja maupun tidak membatalkan wudhu. Jika
seseorang hilang akalnya baik karena disebabkan mabuk, pingsan, ayan, gila dan
lain-lain maka ia wajib wudhu apabila telah sadar.
5.
Keluar Hadats: keluar hadats baik dari lubang belakang maupun depan membatalkan
wudhu. Misal keluar hadats dari lubang belakang seperti, buang angin atau
kentut dan buang air besar. Misal keluar hadats dari lubang depan seperti,
kencing, keluar mani dan madzi. Semua yang disebutkan disini adalah membatalkan
wudhu.
6.
Berjima’:Berhub ungan badan adalah termasuk yang membatalkan wudhu dan wajib
mandi junub walau tidak mengeluarkan sesuatu apapun darinya. Allah SWT
berfirman:
“Atau
kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}
7.
Memakan Daging Unta: Telah tetap dari Rasulullah SAW dari hadits Jabir bin
Samuroh bahwasanya Beliau ditanya:
“Ya
Rasulullah, apakah saya (harus) wudhu dari (memakan) daging unta? Beliau
menjawab “Iya”. Dan ada yang bertanya kepadanya: Apakah saya (harus) wudhu dari
(memakan) daging kambing? Beliau menjawab: “jika kamu mau”. [HR: Muslim]
Rasulullah memberi pilihan kepada orang yang bertanya mengenai wudhu setelah memakan
daging kambing, akan tetapi tidak member pilihan mengenai wudhu setelah memakan
daging unta, bahkan Beliau mewajibkannya. Juga terdapat hadits dari Al Bara’
bin Azib, bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Berwudhulah
dari (memakan) daging unta, dan tidak (wajib) berwudhu dari (memakan) daging
kambing”. [HR: Ibnu Majah]
8.
Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?:ada perbedaan pendapat di antara
ulama mengenai masalah ini. Ada tiga pendapat yang terkenal mengenai masalah
menyentuh wanita, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Yang pertama: pendapat
sekelompok ahli ilmu yang mengatakan bahwa menyentuh wanita tanpa pembatas atau
kain membatalkan wuhdu secara mutlak. Pendapat ini masyhur dari madzhab Imam
Syafi’i rahimahullah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
“Atau
kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}
Dan maksud “menyentuh”
disini adalah bersentuhan atau menyentuh wanita yang berarti memegang dengan
tangan. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu
anhu. Yang kedua: pendapat dari jamaah ulama dan yang masyhur dari madzhab
Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat
membatalkan wudhu, akan tetapi jika menyentuh tanpa syahwat tidak membatalkan
wudhu. Yang ketiga: pendapat dari sekelompok ulama yang mengatakan bahwa
menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Menyentuh wanita baik
dengan syahwat maupun tidak dengan syahwat, baik menyentuh istri, mahram maupun
wanita asing (ajnabiyah) tidak membatalkan wudhu. Adapun firman Allah, yang artinya:
“Atau
kamu telah menyentuh perempuan”. {QS: Annisa’: 43}
maka maksud “menyentuh
disini adalah jima’ atau berhubungan badan. Hal ini sebagaimana perkataan Ibnu
Abbas radhiallahu anhu dan sekelompok ahli ilmu. Allah SWT mengungkapkan kata
jima’ dengan menyentuh dan menggauli, karena Al Qur’an menggunakan bahasa yang
sangat halus. Allah juga menggunakan kata “massa” yang berarti menyentuh untuk
mengungkapkan kata “bercampur” dengan istri atau jima’. Dalam bahasa Arab kata
Massa – yamussu dan lamisa/ lamasa-yalmasu sama-sama bermakna menyentuh, akan
tetapi terkadang digunakan untuk mengungkapkan kata jima’ atau bercampur atau
menggauli. Allah SWT berfirman, yang artinya :
“jika
kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka”. [Al
Baqarah: 237]. Maryam binti Imran berkata:
Bagaimana
saya mempunyai anak sedang saya belum pernah disentuh orang? Arti kata
“disentuh” adalah digauli atau dijima’, karena tidak mungkin hanya disentuh
bisa mempunyai anak. Orang yang berpendapat dengan pendapat ini juga
mengatakan; bahwa maksud dari firman Allah:
“Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air, maka hendaklah
bertayammum” ayat tersebut untuk menegaskan akan wajibnya berseuci dari hadats
kecil dan besar. Maka firman Allah, yang artinya:
“atau
kembali dari buang air”
disini
untuk menegaskan akan wajibnya berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu
buang air besar.
Adapun
firman Allah, yang artinya :
“atau
kamu telah menyentuh wanita” maka disini untuk menjelaskan wajibnya mandi junub
untuk menghilangkan hadats besar, yaitu jima’. Dan apabila tidak mendapatkan
air, maka hendaklah bertayamum sebagai pengganti air. Para ulama yang
berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak juga
berdalil dengan beberapa hadits shahih, diantaranya adalah:
Adalah
Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian shalat dan tidak wudhu. [HR.
Nasa’i] Wallohu a’lam bish showab.
Tags : cerita kisah islami, kisah islam, sejarah nabi muhammad, cerita cerita nyata, cerita islam, kisah islami, kisah cerita islam, cerita islami, kisah mengharukan cinta, teladan islam, kisah nyata islami, kisah inspiratif islami, kisah inspirasi islami, kisah teladan islam, kisah hikmah islami, cerita nabi, kisah kisah islami, kisah anak islami, cerita cerita nabi, cerita kisah nabi, cerita sejarah nabi, teladan islam, kisah teladan, kisah islam, kata kata mutiara, kata mutiara mutiara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar