Oleh Sukpandiar Idris Advokat As-salafy
Muhammad bin Musa al-Qadhi berkata, " Pada suatu
hari di tahun 286 H, saya menghadiri sidang Musa bin Ishaq al-Qadhi. Sidang
atas kasus yang di ajukan oleh seorang tua yang menggugat menantunya karea ia
ingkar janji (wan prestasi dalam bahasa hukum perdata (AH) senilai 500 dinar-
setara Rp. 1 Milyar 200 juta lebih! yang ia janjikan.
Hakim mengatakan, " Datangkanlah para
saksimu". Orang tua itu mengatakan, saya telah menghadirkan mereka dalam
sidang ini.' Sang hakim lalu minta kepada sebagian saksi untuk melihat kepada
sang isteri, lalu saksi berdiri, dan wanita (sang isteri) juga berdiri.
Mengetahui hal itu, suaminya berkata, "Apa yang hendak
kalian lakukan?" Pengacaranya mengatakan, "Mereka akan melihat wajah
isterimu untuk mengecek kebenarannya." Maka sang suami mengatakan , "saya
bersaksi kepada hakim bahwa saya mengakui punya hutang mahar pada isteri saya
asalkan dia tidak membuka wajahnya (Niqob, Cadar atau sejenis-AHSI) kepada
orang lain."....